Home Pemerintah Kotawaringin Timur Lindungi Karya Siswa dengan Hak Paten

Lindungi Karya Siswa dengan Hak Paten

  Dimas Suma Fember   | Selasa , 15 Juni 2021
cdc6741f97995d796c7f3accf89a67a2.jpg

KLIK. SAMPIT— Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual. Sekaligus kegiatan promosi dan diseminasi paten, dan pendatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kegiatan di gelar di Aquarius Boutique Hotel, pada senin, (14/6).

Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera memiliki pojok kekayaan intelektual. Adanya pojok intelektual ini nantinya akan menjamin perlindungan hukum terhadap hasil karya siswa-siswi SMP di Kotim.

"Dengan adanya pojok intelektual ini, hasil karya para siswa tidak lagi diakui oleh orang lain, ada hak patennya," jelas Bupati Kotim, Halikinnor.

Peresmian pojok kekayaan intelektual itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Karyadi, bersama Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Suparmadi, yang disaksikan Bupati Kotim, Halikinnor, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng), Ilham Djaya pada kegiatan promosi diseminasi paten penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten Kotim, Senin (14/6).

"Dengan adanya upaya ini, maka hasil karya siswa Kotim memiliki hak paten, sehingga tidak bisa diakui oleh orang lain," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Ilham Djaya, menyebut masing-masing sekolah jenjang SMP menunjuk lima orang siswa yang nantinya akan menjadi duta kekayaan intelektual.

"Mereka yang nantinya mempromosikan kekayaan intelektual di masing - masing sekolah," terangnya.

Dirinya menerangkan beragam kekayaan intelektual sebagai buah karya cipta, harus mendapat perlindungan secara hukum. Sehingga penting adanya penguatan pemahaman dan pengetahuan, banyak pihak akan fungsi perlindungan tersebut.

"Hasil karya ini berupa ide kreatif, sehingga harus didaftarkan ke Kemenkumham. Agar memiliki hak cipta dan hak paten secara hukum," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami