Home Peristiwa Jual Harta Ibunya, Anak Diancam Hukuman Penjara

Jual Harta Ibunya, Anak Diancam Hukuman Penjara

  Redaksi   | Selasa , 29 Juni 2021
ccf88c1e4e434d6f8b5af6204e42f6e9.jpg
Dimas Prabowo Riyanto, saat diperiksa di Mapolsek Ketapang.

KLIK. SAMPIT— Dimas Prabowo Riyanto (32), anak yang tega mencuri harta milik ibu kandungnya sendiri, kini terancam empat tahun kurungan penjara.

Kapolsek Ketapang, AKP Samsul Bahri, menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 367 Ayat 2 Jo Pasal 64 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sejak diamankan anggota terus berupaya untuk mengumpulkan barang bukti. Berhasil mengamankan satu unit mobil yang dicuri berhasil diamankan.

"Mobil yang diamankan ini merupakan milik ibunya, yang digadaikan tersangka kepada rekannya, untuk bisa mendapatkan uang," jelas Samsul, Selasa (29/6).

Sebelumnya, Dimas dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang, pada tanggal 13 Juni lalu. Ia dilaporkan lantaran telah mencuri hampir seluruh barang berharga milik ibunya di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Dari hasil pemeriksaan, Dimas mengaku telah melakukan pencurian di toko tersebut sejak bulan April hingga Mei lalu. Adapun barang yang berhasil digasak, dua unit kulkas, dua panggangan ayam.

Karena warung berdempetan dengan rumah korban, pelaku turut mengambil perabotan rumah. Diantaranya, satu set sofa, kasur, mesin cuci, lampu kristal, pintu rolling dor, meja, dan ayunan gandeng.

Tidak cukup sampai disitu, ia juga membongkar bangunan rumah demi mengambil enam buah pintu, empat buah kayu ulin, tujuh bua jendela, enam belas tralis besi, serta mobil.

Seluruh barang hasil curian tersebut dijual untuk kebutuhan pribadi. Diduga, sebagian uangnya digunakan untuk membeli narkoba. Akibat perbuatannya, Ibu Dimas telah mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta lebih.

"Saat ini tersangka sudah diamankan, dan mulai menjalani proses hukum," tutupnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami