KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) , memusnahkan barang bukti narkotika berjenis sabu, senilai Rp 20 juta lebih, Rabu (14/7).
“Ada 6 kasus yang kami tangani dari bulan Juni sampai dengan sekarang,” ujar Wakapolres Kotim Kompol Abdoel Aziz Septiadi.
Total barang bukti bukti narkotika yang dimusnahkan yaitu sebanyak 64 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 10,25 gram dan perkirakan harga barang tersebut Rp 20.500.000.
“Kami mengimbau dengan peran serta seluruh pihak baik dari TNI, Pemerintah Daerah (Pemda) sama-sama kita peredaran gelap narkoba,” ujar Aziz.
Polisi, diakuinya, tidak akan mampu bertindak sendiri. Diharapkan semua kalangan dan seluruh lapisan masyarakat berperan serta mendukung pemberantasan narkoba. (KLIK-RED)