KLIK. SAMPIT— Berdasarkan surat edaran Kemeterian Agama (Kemenag), tentang peniadaan sementara, peribadatan di tempat ibadah, termasuk takbiran keliling dan Salat Iduladha. Berdasarkan hal tersebut, Kemenag Kotim, melakukan sosialisasi terhadap aturan larangan tersebut.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kotim, Sublianur, menjelaskan, melarang kegiatan takbiran keliling pada malam Lebaran Iduladha, mengingat kondisi masih di tengah pandemi. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya orang berkerumun
“Untuk takbiran keliling tidak diperbolehkan, tapi kalau digelar di masjid dan musala silakan saja. Asal dengan jumlah orang yang terbatas, dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes),” jelas Sublianur, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/7).
Di tengah kondisi pandemi saat ini, jangan sampai karena ingin beribadah malah membuat klaster baru penyebaran Covid-19. Untuk itu masyarakat diimbau tidak melakukan takbiran keliling, dan selalu mematuhi Prokes saat beribadah.
“Mari bersama mematuhi Prokes, dan mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Dengan patuh Prokes, maka masyarakat berupaya untuk membantu pemerintah, dalam menghadapi pandemi ini,” tandasnya. (KLIK-RED)