Home DPRD Kotawaringin Timur DPRD Kotim Tunggu Pengajuan Surat Perda Covid-19

DPRD Kotim Tunggu Pengajuan Surat Perda Covid-19

  Redaksi   | Kamis , 01 Juli 2021
8c233a5458e7d2df0c6fc8c71d941cac.jpg
Ketua Bappemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo.

KLIK. SAMPIT— Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu surat pengajuan dari pemerintah daerah terkait pembuatan peraturan daerah (Perda) COVID-19.

"Jika surat itu nantinya sudah masuk, pihaknya akan langsung menyampaikan pada rapat paripurna dalam pembahasan selanjutnya," ujarnya, Kamis (1/7).

Menurutnya, untuk pembahasannya tergantung mekanisme yang ada di dalam pembahasan itu sendiri. Sehingga tidak bisa diperkirakan akan memakan waktu berapa lama.

"Kalau ada permasalahan di dalam pembahasan, maka akan dikonsultasikan terlebih dahulu agar menjadi perhatian Bappemperda," tegasnya.

Sampai sejauh ini lanjutnya, naskah akademik juga belum ada diserahkan, sehingga kita belum bisa menjadwalkan pembahasan lebih lanjut. Karena memang harus melalui adanya surat terlebih dahulu.

"Terkait sanksi dan lainnya, nanti semuanya akan kita masukkan dalam Perda. Namun nanti kita bahas terlebih dahulu, apakah sesuai diterapkan kepada masyarakat. Maka itu nanti perlu adanya pengujian, sehingga nanti masyarakat mengetahui sanksi apa saja yang ada di dalam Perda tersebut," beber Handoyo.

Termasuk sanksi kurungan selama tiga hari, dan denda melalui sanksi pidana dan administrasi. Menurutnya, pihaknya sebagai wakil rakyat menilai sanksi kurungan tiga hari itu, harus melihat kebutuhan masyarakat saat ini. Apakah itu perlu diberikan sanksi atau tidak, jangan sampai membebani masyarakat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami