KLIK PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat kembali menggelar rapat mediasi antara masyarakat Pangkalan Banteng dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Xlll. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa hingga kini PTPN XIII belum menyerahkan 827 sertifikat eks plasma milik warga.
Usai rapat bersama masyarakat dan pihak perusahaan yang digelar di aula Pemkab Kobar itu, Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah, menjelaskan, soal sengketa antara masyarakat dan perusahaan yang sudah berlangsung lama ini.
Ahmadi Riansyah mengatakan, rapat itu membahas tumpang tindih lokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari PTPN XIII dengan beberapa fasilitas sosial dan SDN 2 Pangkalan Banteng dan Puskesmas Semanggang dan lahan milik masyarakat setempat.
"Lahan eks plasma PTPN XIII itu terdapat di 7 desa di Kecamatan Pangkalan Banteng yakni Desa Marga Mulya, Desa Sungai Hijau, Sungai Bangkuang Desa Sidomulyo, Desa Kebun Agung, Sungai Kuning dan Desa Arga Mulya," terang Ahmadi Riansyah.Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, ada sekitar 827 sertifikat yang seharusnya sudah diterima warga eks program plasma ini yang lebih dari 10 tahun hingga saat ini sama sekali masih belum diterima warga.
"Sebenarnya masalah ini sudah kita laksanakan beberapa kali. Bahkan sekitar 6 bulan yang lalu juga kita laksanakan rapat di sini," ujarnya.
Namun, kata Ahmadi Riansyah hingga saat itu masih belum juga ada kesimpulan.
Sehingga, mau tidak mau Pemkab Kobar bersama dengan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian BUMN.
"Rencananya saat itu pertemuan bakal digelar secara virtual".
Namun, lanjut, Ahmadi Riansyah, lantaran kendala suatu hal, maka pertemuan dilaksanakan secara langsung, diwakili salah satu Direktur dari PTPN XIII di Pontianak.
"Makanya hari ini digelar pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan", terang, Ahmadi Riansyah, saat diwawancarai awak media.
Adapun hasil kesimpulan rapat, lahan masyarakat yang ada sebanyak 827 orang akan diinventarisasi untuk mengetahui jumlah sertifikat yang masih diagunkan ke bank, sertifikat yang rusak terbakar, jumlah yang sudah terdaftar dan sertifikat yang belum diterbitkan.
Ia mengatakan dari hasil rapat ini diputuskan perusahaan ditenggat selama satu pekan untuk menginventarisasi sertifikat milik masyarakat.
Permasalahannya bukan hanya itu saja, ada juga masalah yang dihadapi yakni tumpang tindih antara lahan HGU PTPN XIII dengan lahan milik masyarakat eks plasma dan juga lahan fasilitas umum yang dibangun Pemkab Kobar.
"Tentunya untuk mengetahui batas-batasnya bakal digelar floating," pungkas, Ahmadi Riansyah. (KLIK-RED)