KLIK. PANGKALAN BUN - TS (40) dan DLP (31), orang warga Desa Riam, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dibekuk polisi. Mereka diduga memanen tandan buah sawit di areal perusahaan PT Arut Sawit Mandiri (ASM), Senin (22/11).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Iptu Agung Sugiharto membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya telah terjadi tindak pidana dengan sengaja memanen atau memungut hasil perkebunan atau pencurian dengan pemberatan,” jelasnya, Rabu (24/11).
Pelaku, TS dan DLP saat ini sudah diamankan untuk proses lidik lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 56 janjang buah kelapa sawit, satu bilah parang, dan satu buah tojok.
"Kejadian tersebut berawal pada saat pelapor dan 2 orang personel polsek dan koramil melaksanakan patroli. Saat itu melihat pelepah kelapa sawit patah kemudian ditemukan jejak kaki manusia," kata Kapolsek.
Namun, setelah ditelusuri ada jalan setapak dan ditemukan 2 orang terlapor yang sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT ASM dengan cara dimuat dengan lanjung (keranjang) dan ditumpuk di pinggir sungai.
Agung Sugiharto melanjutkan, karena 2 orang terlapor tersebut bukan karyawan PT ASM kemudian dibawa ke polsek Aruta dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di divisi 1C Blok F3 PT.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Aruta untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT ASM mengalami kerugian sebesar Rp. 1.726.400, pungkasnya. (KLIK-RED)