Home Pemerintah Pemprov Kalteng Pemprov Dorong Reforma Agraria di Kalteng

Pemprov Dorong Reforma Agraria di Kalteng

  Redaksi   | Selasa , 09 November 2021
88b9921c479659cc13a4f6713ec7efb4.jpg
Pj Sekda Kalteng, Nuryakin mengikuti rapat koordinasi Reforma Agraria.

PALANGKA RAYA – Pj Sekda Kalimantan Tengah, Nuryakin mengharapkan, supaya Proram Reforma Agraria mampu mengurangi ketimpangan penguasan atas lahan, menyelesaikan konflik agraria, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalteng.

Melalui program miliki Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut, masyarakat akan terfasilitasi dalam memperoleh sertifikat tanah, baik yang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun program-program pendataan tanah lainnya.

“Kalau masyarakat sudah punya hak hukum atas penguasan tanahnya, maka nanti bisa dimaksimalkan potensinya. Baik itu untuk kegiatan usaha, berkebun, pertanian dan lain sebagainya yang bisa meningkatkan ekonomi mereka,” katanya dalam kegiatan Rapar Koordinasi Reforma Agraria, Selasa (9/11).

Reforma Agraria yang merupakan salah satu program strategis nasional diharapkan dapat terlaksana dengan baik dengan merealisasikan semua target yang ditetapkan untuk wilayah Kalteng. Yang pasti dengan adanya percepatan sertifikasi hak atas tanah melalui program tersebut, akan memberi manfaat yang positif bagi daerah dan masyarakat.

“Nah di sini pastinya ada dampak baik yang dirasakan masyarakat. Mereka tidak memperoleh kepastian ha katas tanah, tapi sekaligus menjamin kepastian investasi di daerah,” katanya.

Diakui Nuryakin, konflik antara masyarakat dan pengusaha yang selama ini terjadi selalu tidak lepas dari permasalahan agraria. Masyarakat yang sudah menetap secara turun-temurun di suatu tempat, tidak jarang menghadapi konflik kepemilikan hak atas tanah dengan perusahaan yang ada di wilayah setempat.

Apabila Program Reforma Agraria ini terlaksana dengan sangat optimal di Kalteng, maka sertifikasi tanah turut dipercepat. Dengan begitu masyarakat akan mendapat kepastian hukum dalam penguasaan tanah, serta menghidari konflik agraria dengan investor.

“Maka dari itu, dapat dipahami juga kalau Program Reforma Agraria ini tidak hanya memberi jaminan hak atas tanah masyarakat, akan  tetapi turut memberi jaminan dalam kegiatan investasi,” kata dia.

Dilihat dari tujuan programnya, Reforma Agraria sangat sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945, terutama tentang kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah sangat mendukung program ini terlaksana dan harus dipacu untuk peningkatan kesejahteraan di Kalteng.

“Jadi pemerintah provinsi sangat berharap bahwa tujuan reforma agraria ini bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami