KLIK.SAMPIT— Diduga mengedarkan sabu RS (24) warga Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, dibekuk polisi. Saat penggerebekan RS sempat berupaya membuang barang bukti ke belakang rumah.
Hal itu diketahui saat jajaran Polsek Parenggean menggerebek kediaman JR (39), warga Jalan Lesa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean. Saat itu RS juga berada di rumah tersebut, dan berinisiatif membuang sabu yang diduga dimilikinya.
“Dia membuang sebuah kaleng bekas minyak rambut di belakang rumah sehingga isinya berhamburan ,” ungkap, Kapolsek Parenggean, AKP Supriyono.
Anggota pun mengumpulkan barang bukti yang berhamburan tersebut dan dilakukan pengecekan. Hasilnya, ada 6 bungkus plastik kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,66 gram.
“Selanjutnya RS dan barang bukti diamankan ke Polsek Parenggean guna proses lebih lanjut,” tandasnya
Atas perbuatannya tersebut maka RS di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)