Home Pemerintah Pemprov Kalteng Pemprov Kalteng Menindaklanjuti Larangan Cuti ASN Selama Natal dan Tahun Baru

Pemprov Kalteng Menindaklanjuti Larangan Cuti ASN Selama Natal dan Tahun Baru

  Redaksi   | Rabu , 01 Desember 2021
93aa9e5ce6d500a6de86e9d98c51384a.jpg
Pj Sekda Palangkaraya, Nuryakin.

KLIK. PALANGKA RAYA – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Nuryakin mengingatkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan melakukan cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Natal hingga Tahun Baru (Nataru), yang belaku dari 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.

Nuryakin menerangkan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Karena larangan itu sudah berupa instruksi dan perintah, maka otomatis kita menjalankan aturan tersebut,” kata Nuryakin, Rabu (1/12). 

Untuk tindak lanjutnya di tingkat daerah, pemerintah dipastikan akan membuat surat edaran yang akan disampaikan kepada seluruh perangkat daerah. Surat edaran itu kemudian ditindaklanjuti lagi sebagai penegasan kepada jajaran ASN di semua satuan kerja.

“Pada intinya tidak boleh bepergian dan perjalanan ke luar, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya darurat,” kata dia.

Ditambahkannya, pada periode Nataru pemerintah akan membuat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aturan yang akan diberlakukan di seluruh wilayah itu dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sehingga dapat menekan penularan Covid-19 selama periode itu.

Ditegaskan Nuryakin, pemerintah provinsi sangat mendukung kebijakan yang dibuat pemerintah pusat itu. Pemerintah memastikan melakukan langkah tindak lanjut untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

“Pemerintah pusat sudah sampaikan, kalau pembatasan ini tujuannya untuk menghindari klaster baru dari aktivitas selama Nataru,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami