Home Pemerintah Pemprov Kalteng Pengoperasian Jembatan Timbang Perlu Proses

Pengoperasian Jembatan Timbang Perlu Proses

  Redaksi   | Senin , 20 Desember 2021
845db261f539ffd6acf53b081996f8ba.jpg
Kabid Lalu Lintas Jalan, Dishub Kalteng, Andreas Palem Santosa diwawancarai dalam sebuah kegiatan.

KLIK. PALANGKA RAYA - Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Andreas Palem Santosa menurutkan, pengoperasian jembatan timbang yang dipergunakan untuk mengukur tonase angkutan dilakukan melalui sejumlah proses.

Dikatakan dia, saat ini kewenangan jembatan timbang berada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 16. Sehingga untuk mengoperasikan sarana itu, maka pemerintah daerah harus mengusulkan pengadaan kepada kementerian.

"Sekarang kewenangannya ada di pemerintah pusat, sehingga karena adanya aturan-aturan tertentu yang harus dijalankan untuk pengoperasian jembatan timbang," kata dia.

Diakuinya, pemerintah provinsi sebelumnya memang pernah mengusulkan jembatan timbang kepada pusat. Hanya saja, usulan itu belum terealisasi karena dalam lima tahun terakhir pihak BPTD masih fokus melakukan pembenahan fungsi utama jembatan timbang.

"Informasi dari kementerian, banyak jembatan timbang yang kurang efektif, shingga mereka melakukan pembenahan dulu. Ketika sudah bagus, mungkin baru ada realisasi," katanya.

Di wilayah Kalteng saat ini ada dua unit jembatan timbang, yang masing-masing ditempatkan di Pasar Panas Kecamatan Benua Lima, Barito Timur, dan di Anjir Serapat Lintas Trans Kalimantan Kabupaten Kapuas. Keduanya berada dalam perbatasan Kalteng dengan Kalimantan Selatan.

Meski begitu, Andreas menegaskan, untuk menjaga kualitas jalan dari angkutan yang melebihi tonase tidak bisa terus-menerus dilakukan menggunakan jembatan timbang karena keterbatasan waktu dan tenaga. 

"Jadi kembali lagi kepada pemilik angkutan, terutama para pengusaha. Harapannya mereka ini tertib. Kalau batas tonase jalan hanya delapan ton, maka seharusnya juga angkutan tidak boleh lebih dari itu," katanya mengharapkan.

Apabila angkutan tidak mematuhi ketentuan batas tonase, dikhawatirkan membuat umur jalan menjadi berkurang dan cepat rusak. Inilah pentingnya kesadaran dari masing-masing pihak dalam mentaati ketentuan lalu lintas jalan.

"Contohnya seperti jalan ke arah Kuala Kurun itu, kalau untuk truk yang besar seperti tronton, jika terus-menerus lewat maka jalan di wilayah itu akan rusak parah," katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami