KLIK.PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway mengatakan, menyambut baik dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dipaparkannya, dengan adanya peraturan itu maka sejumlah kewenangan ataupun izin sektor pertambangan minerba yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat kini sudah berada pegang pemerintah daerah.
“Pepresnya sudah disahkan 11 April yang lalu, jadi dengan aturan itu sebagaian izin pertambangan terutama minerba didelegasikan kepada pemerintah provinsi,” kata dia, Senin (25/4)
Berdasarkan hasil rapat kementerian, lanjut dia, sekarang ini sedang disusun surat edaran untuk disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah se-Indonesia. Dalam surat edaran itu mengatur tentang masa transisi peralihan izin selama sekitar tiga bulan. Selepas itu, Perpes tersebut akan berlaku efektif di tingkat provinsi.
“Karena masa transisinya kurang lebih tiga bulan, jadi efektifnya aturan ini kemungkinan bulan Juli nanti. Namun tetap akan disambut dengan baik melalui berbagai persiapan,” ujarnya.
Dijelaskan dia, melalui peraturan itu pemerintah provinsi akan bisa mengelola perizinan, pembinanaan pengawasan pertambangan pada komoditas mineral bukan logam, mineral bukan batuan, serta izin pertambangan tertentu.
“Contohnya seperti galian C, ke depan itu akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam hal perizinan dan pengawasannya,” kata dia memaparkan.
Vent Christway mengakui, jika pendelegasian izin pertambangan dari pusat kepada provinsi itu akan memberi banyak keuntungan bagi daerah. Salah satu dampak positifnya, yakni salah satunya kegiantan pertambangan yang dilaksanakan oleh masyarakat dapat dilayani oleh provinsi dan izinnya pun cepat diproses.
“Terutama pemerintah provinsi bisa meningkatkan tata kelola pengawasannya, terutama kegiatan tambang galian C dan kemudian ke depan diharapkan memberi dampak positif terhadap ekonomi daerah,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)