Home Pemerintah Pemprov Kalteng Pemanfaatan Energi Daerah Diatur Melalui Perda

Pemanfaatan Energi Daerah Diatur Melalui Perda

  Redaksi   | Kamis , 03 Februari 2022
5323b16dce259a38566cc3b1a9846aa6.jpg
Asisten II Leonard S Ampung mendatangani persetujuan Substansi Raperda RUED.

KLIK. PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng bersama DPRD Provinsi secara resmi menandatangani kesepakatan bersama Substansi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Recana Umum Energi Daerah (RUED) Kalteng untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (2/2).

Asisten II Bidang Ekonomi Pembanguan Setda Kalteng, Leonard S Ampung memaparkan, tujuan dari pembentukan Perda ini adalah untuk meningkatkan pemanfaatan energi daerah yang ada di Kalteng, yang tujuannya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.

“RUED merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengenai rencana pengelolaan energi pada tingkat provinsi sebagai penjabaran rencana umum energi nasional,” kata dia.

Diterangkannya, regulasi hukum ini mengatur tentang kebutuhan energi serta estimasinya untuk memenuhi pasokan dalam daerah di Kalteng, terutama berkaitan dengan tenaga kelistrikan yang bersumber dari hasil pertambangan.

“Pemerintah turut mengidentifikasi permasalahan energi dalam daerah, supaya tahu kendala apa yang terjadi. Karena mengingat pemenuhan energi ini, maka tidak lepas juga dari penyelesaian masalahnya,” katanya memaparkan.

Dalam regulasinya, peraturan daerah ini ke depannya tidak hanya mengatur mengenai pemenuhan pasokan energi. Akan tetapi ada kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang pembangunan potensi sumber energi daerah terbarukan, yang beberapa di antaranya bisa berupa pembangkit bertenaga surya, tenaga air, angina dan bioenergi dan lain sebagainya.

Leonard menegaskan, program pemenuhan kebutuhan energi ini memegang peranan cukup sentral. Potensi penambahan jumlah penduduk yang akan berdampak kepada tingginya kebuhan energi menjadi salah satu alasannya.

“Maka dari itu pemerintah turut memetakan berapa sih kebutuhan energi maupun upaya membangun infrastruktur maupun peningkatan ketersediaan pasokan energinya. Ini dapat diartikan Raperda RUED mengatur secara luas pemanfaatan energi daerah,” katanya mengakhiri. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami