KLIK. SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua orang warga Kabupaten Katingan, yang diduga sebagai kurir sabu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut berasal dari Kabupaten Katingan.
“Kedua pelaku tersebut berperan sebagai kurir,” ujarnya, Senin (22/8).
Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka saat mengendarai kendaraan roda dua di jalan Jalan Asrama Haji, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
“Anggota melihat ada dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan satu bungkus plastik klip sedang berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 51,10 gram.
“Penggeledahan disaksikan RT setempat,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa pihak penjual dgn kurir tidak saling ketemu barang ditaruh di tempat tertentu sehingga sulit melakukan pengembangan
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka disangka kan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)