KLIK.SAMPIT— Dua tersangka, yakni SR (52) dan LR (64), buruh sawit di Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil diringkus oleh polisi. Tersangka kedapatan menyimpan sabu di jilbab, sebesar 3,16 gram.
Pengungkapan tindak pidana narkotika terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Gang Negara, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika.
“Ya memang benar kami mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika. Sehingga anggota mengintai dan menyelidiki kedua pelaku.
Pelaku berhasil diamankan oleh aparat dan dilakukan penggeledahan dan di temukan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 3,16 gram yang diselipkan di dalam jilbab hitam.
“Semua barang bukti tersebut diakui milik kedua tersangka, sehingga anggota membawa ke kantor polisi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2099 tentang Narkotika. (KLIK.RED)