Home Pemerintah Murung Raya Pemkab Murung Raya Bertekad Pertahankan WTP

Pemkab Murung Raya Bertekad Pertahankan WTP

  Redaksi   | Kamis , 24 November 2022
92107f7d129f1612bd1e955d3ba5ee23.jpg
Sekretaris Daerah Murung Raya Hermon saat berfoto bersama anggota Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (RI) yang hadir di Murung Raya di aula B kantor Bupati, Kamis (24/11).

KLIK. PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bertekad mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Apalagi saat ini kabupaten itu telah meraih WTP 7 kali berturut-turut.

Hal ini disampaikan, Sekretaris Daerah Murung Raya Hermon. Menurutnya, penghargaan ini diperoleh atas kerjasama dan tentunya juga atas kinerja seluruh SOPD pengurus barang.

“Sehingga dengan masing-masing ini diharapkan kegiatan sosialisasi pengguna dapat barang memahami penataan pengelolaan barang pengurus barang milik daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021 dalam mempertahankan laporan keuangan WTP tahun berikutnya,” harap Hermon.

Ia juga menambahkan walaupun demikian dari hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah terdapat catatan dan temuan terkait penatausahaan aset tetap yang ada di Kabupaten Murung Raya.

Di sisi lain untuk materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan tersebut menurut laporan Kepala Bandan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Murung Raya Patusiadi yaitu tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, intervetensi barang dan pelaporan barang milik daerah.

“Maka dari itu sesuai dengan tujuan kegiatan saya harapkan kepada seluruh pengurus barang di masing- masing SKPD mampu memahami dan menerapkan aplikasi E-BMD mulai tahun 2023 yang akan datang,” ungkap Patusiadi.

Sekretaris (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon berikan apresiasi terhadap 4 orang anggota Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (RI), atas kehadiran mereka di Murung Raya untuk memberikan ilmu dan menjadi narasumber.

Dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan aplikasi E-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 47 tahun 2022, dengan jumlah peserta 39 orang dari perangkat daerah, yang berlangsung di aula B kantor Bupati, Kamis (24/11).

“Secara khusus saya menyampaikan penghargaan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (RI) yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan aplikasi E-BMD berbasis peraturan menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2021 kepada pemerintah daerah kabupaten murung raya,” ucap Hermon seraya diikuti gemuruh tepuk tangan. (KLIK-RED/*)

Baca Juga

Ikuti Kami