KLIK.SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengajak wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan SPT PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2023.
Selanjutnya masyarakat juga diminta melakukan pemadanan data Nonor Induk Kependukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu disampaikan Halikinnor saat Pekan Panutan SPT Tahunan 2023. Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kotim Fajrurrahman, bertempat di ruang kerja Bupati Kotim, Kamis (26/1).
Halikinnor mengatakan pemadanan NIK menjadi NPWP akan membuat sistem administrasi pajak di Indonesia lebih efisien. Sehingga ke depannya tidak perlu menghafalkan nomor NPWP tetapi sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Saya mengimbau masyarakat khususnya di Kotim untuk memadankan NIK dengan NPWP. Karena 1 Januari 2024, NIK itu langsung menjadi NPWP," kata Halikinnor.
Selain itu, lanjutnya pemadanan juga dapat dilakukan dengan mudah melalui situs pajak.go.id. Dirinya juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak Kotim untuk taat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan tidak harus datang ke kantor pajak, cukup secara online melalui e-Filing bisa lapor kapan saja dan dimana saja.
Halikinnor juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan paling lambat kan 31 Maret 2023, diharapkannya jangan menunggu sampai tanggal tersebut.
"Supaya masyarakat segera melaporkan SPT tahunannya, kalau ada yang kurang jelas tinggal mendatangi kantor pajak terdekat untuk bertanya bagaimana membuat laporan pajak, kecuali ada perubahan sehingga pengurangan terhadap objek pajaknya," tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit Sri Andahyani mengapresiasi langkah Bupati Kotim, serta menjelaskan acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.
Menurutnya Sri, hal itu sebagai bentuk teladan dari pimpinan daerah untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kotim. Guna meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakannya yang bermanfaat bagi pembangunan di wilayah ini.
"Kami sengaja bertemu dengan kepala daerah kaitannya dengan imbauan kepada masyarakat. Karena kepala daerah sebagai teladan atau role model untuk pemadanan antara NIK dan NPWP. Juga imbauan untuk pelaporan SPT Tahunan," ucapnya.
Disampaikannya, Bupati Kotim Halikinnor sudah lapor SPT tahunan sejak tanggal 3 Januari 2023. Sehingga Halikinnor sebagai teladan kepada masyarakat, agar masyarakat pun segera melaporkan SPT Tahunan sebagai bukti kewajiban bernegara.
"Kalau lapornya lebih cepat itu akan lebih memudahkan kita, karena di akhir 31 Maret 2023 itu nanti penumpukan-penumpakan, kalau lebih cepat akan lebih baik," ungkapnya.
Lebih lanjut dengan kemudahan layanan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing, wajib pajak akan lebih taat dalam pelaporan SPT Tahunannya. Sementara itu, realisasi kepatuhan tahun pajak 2021 jika dipersentasekan untuk jenis wajib pajak OPK 100,70 persen, OPNK 108,05 persen, dan Badan 71,80 persen. (KLIK-RED)