Home Pemerintah Kotawaringin Timur Pajak dan Retribusi Sumber Andalan PAD Kotim

Pajak dan Retribusi Sumber Andalan PAD Kotim

  Sugianto   | Kamis , 23 Februari 2023
dfdf3cb6fd77899f89891566ff31d601.jpg
Sekda Kotim Fajrurrahman saat memberikan sambutan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah, di aula Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kamis (23/2).

KLIK.SAMPIT – Hingga kini pajak daerah dan retribusi daerah masih menjadi sumber andalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Sebab itu peraturan daerah yang menyangkut regulasi kedua sumber tersebut harus benar diperhatikan baik itu perancangan hingga uji publiknya.

"Hal ini sangat penting karena pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu andalan sumber PAD," ucap Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman.

Fajrurrahman mengungkapkan hal itu saat Uji Publik rancangan Peraturan Daerah di aula Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kamis (23/2). 

Dikatakannya pula, penyusunan Perda soal pajak daerah dan retribusi daerah harus diatur dengan serius. Sehingga jangan sampai regulasi yang dihasilkan malah mengurangi nilai dari pendapatan tersebut.

"Penyusunan rancangan Perda memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan dan pedoman pemda dalam mengelola pajak daerah dan retribusi daerah," kata Fajrurrahman. 

Dikatakan Fajrurrahman, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru,Jika tidak disegerakan tentunya dapat merugikan daerah kita sendiri maka semakin besar pula potensi kehilangan pendapatan asli daerah,"katanya.

Ia menambahkan, kepada pihak legislatif agar dapat mempercepat proses rancangan Perda tersebut. Sementara untuk seluruh perangkat daerah agar terus berkoordinasi dengan badan pendapatan daerah setempat untuk meningkatkan pendapatan dari pajak maupun retribusi daerah tersebut. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami