Home Peristiwa Satpol PP Kobar Sita Puluhan Miras di Desa Riam Durian

Satpol PP Kobar Sita Puluhan Miras di Desa Riam Durian

  Redaksi   | Jumat , 05 Mei 2023
60a543a8d41288694d68e8fa3ecb9fcd.jpg
Petugas Satpol PP Kobar memperlihatkan miras hasil sitaan doli Desa Riam Durian.

KLIK.PANGKALAN BUN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Majerum Purni mengatakan pihaknya telah menyita sebanyak puluhan botol minuman keras (miras) dan arak serta tuak di Desa  

Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kamis (4/5).

"Ya, terkait dengan miras kami sudah mengawasi dan menindak penjualan miras yang tanpa izin yang sudah dilakukan beberapa hari ini," kata Majerum Purni, Kamis malam (4/5).

Adapun jumlah miras seluruhnya yang sudah disita ada sebanyak 10 dus anggur merah, 7 botol isi 620 mililiter, tuak 1 galon 10 liter, 1 galon 15 liter, 1 botol bir bintang 620 mililiter, arak 1 kantong plastik besar dan 49 kantong kecil. 

Kemudian dia membeberkan lebih lanjut lokasi penindakan penyitaan miras yang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Rahayu, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama.

"Sehingga tempat yang dirazia khusus miras ada di lokasi tersebut. Terbesar memang ada di wilayah ini, jumlahnya lumayan besar. Penjaringan miras ini akan rutin dilakukan," ucapnya.

Adapun landasan Satpol PP Kobar melaksanakan ini yakni penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol. 

Sementara itu dalam razia penertiban minuman beralkohol ini dipimoin Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Fahliansyah.

Fahliansyah mengatakan kegiatan ini berawal dari giat Monitoring Kerawanan Pelanggaran Perda dan Perkara yang dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Perda di Kecamatan Kotawaringin Lama.

Dari hasil koordinasi yang baik dengan pihak kecamatan tersebut, Satpol PP mendapatkan informasi bahwa di Desa Riam Durian ada aktivitas jual beli minuman beralkohol. 

" melakukan pengembangan informasi di lapangan, akhirnya kami berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Anggur Merah, Arak Putih dan Tuak," katanya. 

Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berkomitmen untuk mengawal dan menegakkan Perda agar tercipta ketertiban umun dan ketentraman di masyarakat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami