Home Peristiwa Empat Kali Masuk Bui, Bandar Sabu di Sampit ini Enggak Kapok-Kapok

Empat Kali Masuk Bui, Bandar Sabu di Sampit ini Enggak Kapok-Kapok

  Sugianto   | Senin , 15 Mei 2023
4b7000bd1b777174cd4065ee621d68d5.jpg
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim saat mengamankan K (menggunakan kaos singlet warna putih) di rumahnya.

KLIK.SAMPIT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan bandar sabu K (58) di rumahnya di Gang Buntu Jalan Merak Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Sampit.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan kalau mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut K sering melakukan transaksi sabu.

"Kami mendapatkan informasi kalau di daerah itu sering menjadi lokasi transaksi sabu yang dilakukan olehnya. Kemudian dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan terhadap informasi itu," kata Bagus, Senin (15/5).

Setelah melakukan penyelidikan terhadap K yang merupakan target operasi dari informasi yang diberikan masyarakat, pihak kepolisian berhasil mengamankannya. 

Selanjutnya pihak kepolisian menggeledah rumah yang ditempati terlapor dan ditemukan barang bukti 7 bungkus sabu.

"Saat digeledah kami mendapati barang bukti tersebut di masing-masing tempat berbeda," katanya.

Barang bukti tersebut pertama ditemukan 4 bungkus di bawah lemari yang berada di kamar terlapor. Kedua ditemukan 2 bungkus di lantai kamar lainya yang berada satu rumah dengan terlapor. Dan yang terakhir, ditemukan 1 bungkus di bawah jendela kamar terlapor yang sempat dibuang terlapor.

"Dia sempat ada membuang 1 bungkus plastik berisi sabu di bawah jendela kamarnya," ungkap Bagus. 

Ditambahkannya, K ini merupakan residivis dan sudah 4 kali keluar masuk penjara.

Dirinya juga mengatakan kalau K termasuk bandar yang cukup licin. Beberapa kali ketika akan diamankan selalu lolos. 

"Pria ini merupakan residivis, dia itu terkenal licin. Agak susah kita menangkapnya. Dia juga sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," katanya.

Sementara, saat ini K beserta barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 22,72 gram, 1 buah plastik klip kecil, 1 buah handphone, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 2,6 juta diduga uang hasil penjualan telah diamankan polisi. 

Akibat perbuatannya kini K disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dia ini seperti tidak ada efek jera sama sekali, padahal sudah 4 kali keluar masuk penjara, saya harap ini terakhir kalinya dia masuk penjara dan akan jera," bebernya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami