Home Pemerintah Kotawaringin Timur Bupati Kotim Tegur Keras Perangkat Daerah, Jangan Geser Pagu Anggaran karena Dapat Mengancam Gaji Pegawai

Bupati Kotim Tegur Keras Perangkat Daerah, Jangan Geser Pagu Anggaran karena Dapat Mengancam Gaji Pegawai

  Sugianto   | Rabu , 19 Juni 2024
bf90d8703dbb56da14c58e97690961b6.jpg
Bupati Kotim saat memimpin apel pegawai usai cuti lebaran iduladha 1445 H, di Halaman Pemda Kotim, Rabu (19/6).

KLIK.SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor meminta perangkat daerah di kabupaten itu agar tidak menggeser pagu anggaran. Sebab ini dapat menghambat pembayaran gaji tenaga kontak (Tekon), Tambahan Penghasilan pegawai (TPP) dan Insentif Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya sudah ingatkan kepada tim anggaran. Gaji tekon, TPP dan insentif ASN itu wajib dipenuhi. Jangan sampai OPD ada yang menggeser sehingga ada yang tidak dibayar," ucap Halikin.

Hal ini disampaikannya saat memimpin apel pegawai usai cuti lebaran Iduladha 1445 Hijriah, di halaman kantor bupati Kotim, Rabu (19/6).

Halikin mengakui, pihaknya mendapat laporan salah satu perangkat daerah yang tidak membayarkan gaji tersebut dan ternyata bukan salah di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) namun dinasnya sendiri yang menggeser anggaran.

"Saya ingatkan bagi dinas jangan sampai menggeser anggaran, karena ini hak mereka," ujarnya.

Orang nomor satu di Pemkab Kotim ini kembali menegaskan, pergeseran anggaran itu harus ada persetujuan dari Tim TAPD. Akibat adanya pergeseran pagu anggaran Tekon itu, gaji Tekon, TPP dan insentif lainnya akan terhambat.

"Saya ingatkan TAPD, tim anggaran daerah harus betul-betul dalam mengganggarkan. Saya sudah instruksikan untuk gaji tekon, TPP, insentif jangan sampai terlambat," tegasnya. 

Halikin menambahkan, kalau ada gaji tekon yang terlambat itu artinya yang terlibat karena proses di perangkat daerah atau di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, menurutnya selama ini pihaknya tidak pernah menunda pembayaran gaji ini.

"Jangan sampai itu gaji tekon tidak dibayarkan. Karena bagi kami lebih baik menunda pekerjaan fisik atau program lain daripada menunda pembayaran hak mereka," tandas Halikin. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami