Home Peristiwa Teror Kemunculan Beruang Meresahkan Warga Kapten Mulyono Sampit, BKSDA Pasang Perangkap

Teror Kemunculan Beruang Meresahkan Warga Kapten Mulyono Sampit, BKSDA Pasang Perangkap

  Sugianto   | Senin , 30 September 2024
263bca191f542b2abf1f5d10f6ef9e68.jpg
Petugas BKSDA Resort Sampit, Manggala Agni, dan warga Gang Mawar, Jalan Kapten Mulyono, memasang perangkap beruang.

KLIK.SAMPIT - Warga di Jalan Kapten Mulyono, Gang Mawar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merasa resah dengan kemunculan seekor beruang yang diduga telah menyerang ternak mereka. Menanggapi hal tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit memasang perangkap untuk menangkap dan mengevakuasi satwa liar tersebut, Minggu (29/9).

Kepla BKSDA Resort Sampit  Muriansyah mengungkapkan pada Senin (30/9), pihaknya telah melakukan observasi di sekitar lokasi kemunculan beruang. Observasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga dan pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) atas penampakan beruang yang diduga telah menyerang ternak ayam dan bahkan masuk ke dalam kamar mandi salah satu warga.

"Dari hasil pengamatan, kami menduga kuat bahwa beruang tersebut adalah peliharaan yang lepas. Namun, kami pastikan akan berupaya menangkap dan mengevakuasi satwa dilindungi ini," ujarnya.

Selain itu, pihak BKSDA mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam beraktivitas di sekitar area tersebut. Warga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri terhadap satwa itu dan menjaga anak-anak agar tidak mendekat ke area perangkap untuk menghindari bahaya.

Pemasangan perangkap ini diharapkan bisa segera menangkap beruang tersebut sebelum terjadi kerugian atau bahaya lebih lanjut bagi warga sekitar.

BKSDA mengimbau warga untuk berhati-hati dan tidak mendekati perangkap, terutama anak-anak, guna menghindari bahaya. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri terhadap satwa liar tersebut, karena beruang adalah salah satu satwa yang dilindungi.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menangkap, melukai, atau membunuh satwa liar yang dilindungi merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Warga diminta melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan secara aman dan sesuai aturan. (KLIK-RED) 

 

Baca Juga

Ikuti Kami