Home Pemerintah Murung Raya Tenaga Non ASN Terancam Dirumahkan, Pemkab Mura Cari Jalan Keluar

Tenaga Non ASN Terancam Dirumahkan, Pemkab Mura Cari Jalan Keluar

  Redaksi   | Kamis , 15 Mei 2025
2428d34e7ca8f22aac8db9fd2a4a66a2.jpg
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) tengah menghadapi tantangan serius terkait keberlanjutan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Ancaman pemberhentian atau perumahan tenaga Non ASN menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula A Kantor Bupati Mura, Rabu (14/5).

KLIK.PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) tengah menghadapi tantangan serius terkait keberlanjutan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Ancaman pemberhentian atau perumahan tenaga Non ASN menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula A Kantor Bupati Mura, Rabu (14/5).

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Mura Heriyus, didampingi Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, serta diikuti oleh sejumlah pejabat terkait.

Bupati Heriyus menjelaskan bahwa kebijakan merumahkan tenaga Non ASN bukan karena mereka tidak dibutuhkan, melainkan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi ini memperketat ruang pengangkatan Non ASN, sehingga berdampak pada sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan.

“Daerah kita masih sangat membutuhkan tenaga mereka. Bahkan, beberapa puskesmas, pustu, dan sekolah mengalami kekosongan,” ujar Heriyus.

Ia menegaskan pentingnya respons cepat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemkab Mura pun telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, namun hingga kini belum diperoleh solusi aplikatif. Aturan yang ada dinilai belum memberi fleksibilitas bagi daerah dalam memenuhi kebutuhan mendesak.

Sejumlah alternatif pun dibahas, seperti skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Surat Penugasan Khusus bagi tenaga kesehatan, serta pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung keberadaan tenaga pendidik.

Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menambahkan, untuk tenaga Non ASN di luar sektor pendidikan dan kesehatan seperti petugas kebersihan, satuan pengamanan, dan pramubakti, Pemkab mempertimbangkan opsi kontrak individu sebagai solusi sementara.

Rapat tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Murung Raya. Pemkab berharap sinergi antarlembaga bisa menghasilkan kebijakan yang melindungi tenaga Non ASN dan menjaga keberlangsungan layanan dasar bagi masyarakat.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami