Home Peristiwa Tak Jera, Truk Melebihi Tonase Masih Membandel Melintas di Lingkar Selatan Sampit

Tak Jera, Truk Melebihi Tonase Masih Membandel Melintas di Lingkar Selatan Sampit

  Sugianto   | Rabu , 18 Juni 2025
fe00b9d427888b9b95267b425f82b8c6.jpg
Kadishub Provinsi Kalteng beserta jajaran saat menggelar Sidak dalam upaya menanggapi pelanggaran di ruas jalan Jalan Lingkar Selatan Sampit, Selasa malam (17/6).

KLIK.SAMPIT – Meski telah diberikan sosialisasi dan tindakan tegas berupa penilangan, hingga saat ini masih ditemukan truk overtonase yang melintas di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna menanggapi pelanggaran over dimensi dan over muatan (ODOL) di ruas jalan tersebut, Selasa malam (17/6).

Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy, mengungkapkan bahwa kegiatan sidak ini merupakan bagian dari uji petik awal sebelum penindakan penuh dilakukan pada Juli mendatang, termasuk di ruas provinsi Lingkar Selatan Sampit.

“Saat sidak, petugas di lapangan sempat menghentikan sejumlah truk yang melintas karena kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas,” kata Yulindra.

Ia menyebutkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan satu kendaraan bermuatan lebih dari sembilan ton, padahal jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan maksimal delapan ton. Oleh karena itu, petugas langsung menghentikan pengemudi truk tersebut.

“Tanpa ragu, petugas menahan truk tersebut dan langsung memberikan peringatan kepada sopir agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Yulindra menjelaskan, Jalan Lingkar Selatan merupakan jalan kelas III dengan batas tonase maksimal delapan ton. Untuk jalan kelas II batasnya sepuluh ton, sedangkan kelas I maksimal dua belas ton. Sebagian besar jalan provinsi di Kalteng masuk kategori kelas III.

Menurutnya, terdapat dua jalan nasional di Kalteng yang termasuk kelas II, yakni Jalan Tjilik Riwut dan ruas Palangka Raya–Banjarmasin.

Namun demikian, kondisi tanah di Kalimantan Tengah berbeda dengan di Pulau Jawa, sehingga diperlukan perlindungan ekstra terhadap infrastruktur jalan, meskipun statusnya jalan kelas II.

Ia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, telah memberikan arahan agar kendaraan berat, khususnya milik perusahaan besar swasta (PBS), tidak mengganggu proyek rekonstruksi jalan yang sedang berlangsung.

“Masih dalam tahap perbaikan, tetapi sudah dilintasi kendaraan dengan tonase melebihi ketentuan. Gubernur menegaskan PBS harus bersinergi dengan pemerintah provinsi,” ungkap Yulindra.

Ia menambahkan, dalam temuan tersebut terdapat kendaraan pengangkut CPO (crude palm oil) yang melebihi MST (muatan sumbu terberat). Karena jenis cairan lebih berat, truk tercatat membawa muatan lebih dari sembilan ton. Semua pelanggaran telah dicatat pihaknya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012, penindakan diarahkan kepada pemilik kendaraan, berbeda dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menyasar sopir.

Untuk diketahui, saat ini Dinas Perhubungan Kalteng bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga sedang mengembangkan sistem pemantauan berbasis teknologi.

Pemasangan kamera CCTV telah dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, seperti Palangka Raya–Kurun, Pangkalan Bun–Kuala Pembuang, dan beberapa titik lainnya.

Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan jalan provinsi dan nasional. Sistem tersebut juga dirancang agar dapat merekam pelat nomor kendaraan dan memutakhirkan basis data kendaraan overdimensi yang akan berlaku secara nasional.

Sistem ini terintegrasi dengan database milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk memantau pelanggaran berdasarkan nomor polisi serta mendukung program nasional pengendalian ODOL.

“Untuk pelanggar ODOL, telah diterbitkan surat teguran yang akan dikirimkan. Jika dalam tiga bulan terjadi pelanggaran sebanyak tiga kali, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegas Yulindra.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami