Home Berita Metropolis Pengedar Sabu di Gang Delima Dibekuk, Barang Bukti Menggunung

Pengedar Sabu di Gang Delima Dibekuk, Barang Bukti Menggunung

  Sugianto   | Sabtu , 21 Juni 2025
8bd2b108afa1ccc495f5e89332e74ae2.jpg
N (45) bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kotim.

KLIK.SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Sampit. Seorang pria berinisial N (45) dibekuk di rumahnya di Gang Delima 7, Jalan Kopi Selatan, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (16/6) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan," kata Suherman, Sabtu (21/6).

Saat sampai di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di dalam kamar. Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan."

" Dari hasil penggeledahan, kami temukan tiga paket narkotika jenis sabu seberat total 9,45 gram, beserta barang bukti lain yang mendukung aktivitas peredaran," lanjutnya.

Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami