Home Peristiwa Korupsi Berjamaah di Desa Parit, Tiga Mantan Aparatur Kini Mendekam di Penjara

Korupsi Berjamaah di Desa Parit, Tiga Mantan Aparatur Kini Mendekam di Penjara

  Sugianto   | Sabtu , 05 Juli 2025
fc1d6ffe606a9641b91ec28637fa0250.jpg
Salah seorang aparatur Desa Parit, saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kotim atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

KLIK.SAMPIT – Dugaan korupsi berjamaah kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Kali ini, tiga mantan aparatur Pemerintah Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi menjadi terdakwa atas dugaan penyelewengan Dana Desa senilai lebih dari Rp903 juta.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Desa berinisial SU, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) HE, dan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan IR.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kotim dan penyelidikan aparat penegak hukum, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700.1.2.2/18/LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tanggal 30 April 2025, ditemukan kerugian negara sebesar Rp903.697.805,77. Dana tersebut berasal dari pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotim Verdian Rifansyah, mengungkapkan bahwa modus operandi para terdakwa adalah menggunakan dana kas desa secara diam-diam untuk kepentingan pribadi.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh para pelaku,” ujar Verdian, Sabtu (5/7).

Ketiganya sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotim oleh Inspektorat Kotim pada 30 April 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yang kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Saat ini mereka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit untuk 20 hari ke depan, guna proses pemeriksaan lanjutan. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ungkap Verdian.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya dijunctokan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, serta minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.

Kasus ini menuai perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan dan rendahnya integritas dalam pengelolaan Dana Desa. Warga Desa Parit berharap agar proses hukum berlangsung secara transparan dan menjadi efek jera bagi pelaku, sekaligus peringatan bagi seluruh aparat desa di wilayah lain. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami