Home Peristiwa DPMD Kotim Sesalkan Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Mantan Perangkat Desa

DPMD Kotim Sesalkan Dugaan Korupsi Dana Desa oleh Mantan Perangkat Desa

  Sugianto   | Selasa , 08 Juli 2025
2bbf9bdb5349fc70f1cb0e55af37e258.jpg
Salah seorang mantan aparatur Desa Parit saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kotim.

KLIK.SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyayangkan dugaan korupsi dana desa yang menyeret tiga mantan aparatur Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu. Ketiganya kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Mereka adalah mantan Kepala Desa (Kades) berinisial SU, Sekretaris Desa HE, dan Kepala Urusan Keuangan IR. Ketiganya didakwa menyalahgunakan dana desa senilai Rp903 juta untuk kepentingan pribadi.

“Kami sangat menyesalkan adanya penyalahgunaan dana desa oleh oknum mantan aparatur Desa Parit. Dana desa semestinya digunakan untuk membangun dan memberdayakan masyarakat,” tegas Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Selasa (8/7).

Menurutnya, kasus ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh aparatur desa se-Kotim.

“Kami akan memperketat pelaporan, monitoring, serta edukasi terkait pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Raihansyah menambahkan, DPMD Kotim secara rutin menggelar pelatihan dan pembinaan bagi aparatur desa, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Jika ada temuan dari Inspektorat, desa wajib segera menindaklanjuti. Baik dengan pengembalian dana ke kas desa, maupun memperbaiki kesalahan administratif,” jelasnya.

Berdasarkan audit Inspektorat dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp903.697.805,77 dari pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018–2023. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat itu diduga disalahgunakan.

Kini ketiga terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lanjutan. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), mereka akan segera menjalani persidangan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa dan perangkatnya agar berhati-hati, transparan, dan patuh terhadap aturan dalam mengelola dana desa,” tutup Raihansyah.(KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami