KLIK.SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta para pedagang di kawasan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, untuk segera menertibkan lapak mereka secara mandiri. Jika tidak, tindakan pembongkaran akan dilakukan pada 28 Juli 2025 mendatang.
Imbauan ini disampaikan menyusul hasil evaluasi lintas instansi yang dipimpin Asisten I dan II Sekretariat Daerah Kotim. Langkah penertiban disebut sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar lebih tertib dan bebas dari kesemrawutan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, menegaskan bahwa proses teguran sudah dilakukan bertahap, bahkan sejak setelah Lebaran Idulfitri lalu.
“Kami sudah beri waktu yang cukup. Teguran lisan, tertulis, hingga tiga kali surat resmi sudah disampaikan. Jadi bukan tanpa proses,” tegas Sugeng, Jumat (18/7).
Kamis sore (17/7), petugas gabungan memasang spanduk imbauan larangan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di sekitar Pasar Keramat. Lokasi tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, karena masuk ke ruang milik jalan (Rumija), termasuk trotoar dan drainase.
“Kalau sesuai aturan tata ruang, minimal satu meter dari drainase tidak boleh ada bangunan. Tapi di sini kondisinya sudah terlalu padat,” ujar Sugeng.
Proses pembongkaran nantinya melibatkan tim gabungan, termasuk alat berat seperti ekskavator. Tak hanya untuk merobohkan lapak, tapi juga membersihkan drainase yang selama ini tertutup bangunan liar dan jadi penyebab banjir saat hujan turun.
“Masalahnya bukan cuma pedagangnya saja, tapi saluran air yang tersumbat itu sudah mengganggu warga. Ini menyangkut keselamatan lingkungan,” tambahnya.
Sugeng menambahkan, penertiban serupa juga akan dilakukan di beberapa titik lain yang sudah mendapat surat teguran, antara lain Pasar Subuh, Jalan Cristopel Mihing, dan Jalan Sukabumi. Tak menutup kemungkinan akan diperluas ke lokasi lain bila ditemukan pelanggaran serupa.
“Semua ini berdasarkan perintah pimpinan daerah dan dasar hukum yang jelas. Kami minta kerja sama semua pihak agar proses ini berjalan tertib,” ujarnya.
Sementara itu, sebagian pedagang di lokasi mengaku resah dengan rencana penertiban tersebut. Mereka berharap ada solusi yang adil, termasuk penyediaan tempat berjualan yang layak.
“Kalau digusur, kami minta tempat pindah yang layak. Jangan sampai kami malah kehilangan mata pencaharian,” ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Langkah penertiban ini ditargetkan menciptakan kawasan pasar yang lebih rapi, nyaman bagi pembeli, dan aman bagi lingkungan sekitar. (KLIK-RED)