Home Berita Nasional Kawasan Penyangga IKN Dirusak Tambang Ilegal, Ratusan Kontainer Batubara Disita

Kawasan Penyangga IKN Dirusak Tambang Ilegal, Ratusan Kontainer Batubara Disita

  Redaksi   | Sabtu , 19 Juli 2025
c2d76c17b5999d3b414ffe072ded4c72.jpg
Pengungkapan kasus tambang ilegal di penyangga IKN kawasan konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur oleh Bareskrim Polri.

KLIK.INDONESIA – Aktivitas tambang ilegal kembali mencoreng wajah kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penambangan batubara tanpa izin yang terjadi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial YH, CH, dan MH. Ketiganya diduga sebagai aktor utama yang menjalankan penambangan ilegal di wilayah yang seharusnya dilindungi tersebut.

“Batu bara hasil tambang ilegal itu dikumpulkan di stockroom, dikemas dengan karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer untuk dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT),” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, saat konferensi pers, Kamis (17/7).

Polisi menyita barang bukti berupa 351 kontainer berisi batubara. Sebanyak 248 kontainer diamankan di Surabaya, sementara 103 lainnya masih dalam proses penyitaan di Balikpapan. Selain itu, petugas juga mengamankan 9 unit alat berat (2 unit telah disita, 7 masih dalam proses), 11 unit truk trailer, dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Modus operandi para pelaku adalah membeli batubara dari penambang liar di Tahura Bukit Soeharto, lalu mendistribusikannya secara terselubung menggunakan jalur logistik formal.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pengungkapan ini menjadi peringatan serius terhadap upaya perlindungan kawasan penyangga IKN. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta meningkatkan pengawasan agar keberadaan IKN tidak tercemar oleh aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami