KLIK.SAMPIT – Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8), mendapat sorotan tajam.
Praktisi hukum Kotawaringin Timur (Kotim), Nurahman Ramadany, menilai peristiwa itu tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran etik. Menurutnya, tindakan tersebut masuk ranah pidana dan bisa dijerat pasal pembunuhan.
“Ini bukan sekadar persoalan etik. Kalau ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat, jelas bisa dijerat pasal pembunuhan,” tegas Nurahman, Jumat (29/8).
Ia menjelaskan, KUHP sudah mengatur tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, baik karena kesengajaan maupun tindakan sembrono. Karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti di proses etik internal kepolisian.
Nurahman mengingatkan, Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebut anggota Polri tunduk pada peradilan umum. “Maka kasus ini harus diproses pidana, bukan hanya etik internal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Menurutnya, kasus ini bisa masuk kategori pembunuhan biasa, karena tidak ada unsur perencanaan.
“Tidak ada alasan pembelaan diri terpaksa dalam kasus ini. Aparat berada di posisi aman di kendaraan lapis baja, sementara massa tidak menyerang dengan senjata api. Jadi jelas pelanggaran hukum berat,” jelasnya.
Selain jalur pidana, kasus ini juga akan dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Melihat fakta yang ada, Nurahman menilai pemeriksaan dilakukan dengan sidang biasa karena termasuk pelanggaran berat.
Ia menambahkan, anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Publik menunggu langkah tegas penegak hukum. Jangan sampai kasus seperti ini berhenti pada sanksi etik, padahal korbannya jelas kehilangan nyawa,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Video amatir yang beredar memperlihatkan momen seorang driver ojol terlindas rantis aparat saat demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR RI. Insiden tersebut kini masih dalam penyelidikan dan menjadi perhatian luas publik.(KLIK-RED)