KLIK.INDONESIA – Satgas Pangan Polri dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo menyita 12,5 ton beras yang tidak sesuai standar mutu di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (4/8).
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur. Beras oplosan tersebut telah melalui uji laboratorium yang memastikan tidak memenuhi standar mutu pangan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MLH. Barang bukti yang disita meliputi beras SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), menir beras atau broken rice, berbagai mesin produksi, dan dokumen produksi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp6 miliar.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar.
Tak berhenti di Sidoarjo, Satgas Pangan Polri juga melakukan rekonstruksi lapangan di PT Padi Indonesia Maju, Serang, Banten, Rabu (6/8). Kegiatan ini bertujuan memastikan proses produksi sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional.
Perusahaan tersebut memiliki kapasitas produksi sekitar 300 ton beras per hari menggunakan mesin otomatis. Namun, Satgas Pangan menemukan uji Quality Control (QC) hanya dilakukan satu hingga dua kali, jauh dari frekuensi ideal sesuai SOP. Akibatnya, produk akhir masih mengandung sisa menir.
Selain itu, ditemukan praktik penambahan berat kemasan beras hingga 200 gram pada karung berkapasitas 25 kilogram untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis mesin pengemas. Dari 22 petugas QC, hanya satu orang yang telah tersertifikasi, sehingga manajemen diminta segera melakukan pelatihan guna menjaga mutu produksi.
“Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun, operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf. (KLIK-RED)