KLIK.INDONESIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal ke Jerman. Seorang pria berinisial TGS (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diamankan atas dugaan menjadi pelaku utama dalam praktik tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan persnya pada Jumat (25/7), menjelaskan bahwa TGS merekrut korban tanpa prosedur resmi. Tiga korban yang berhasil diidentifikasi yakni WA, TW, dan PCY. Ketiganya tidak memiliki dokumen legal sebagai calon pekerja migran. Mereka tidak dibekali identitas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja, serta tidak dijamin dengan perlindungan jaminan sosial.
"Tersangka menggunakan visa turis sebagai kedok untuk memberangkatkan korban ke Jerman. Setelah sampai di sana, korban diarahkan mengajukan status sebagai pencari suaka agar bisa mendapat izin tinggal sementara," ujar Kombes Jules.
Untuk bisa diberangkatkan, para korban harus membayar sejumlah uang kepada TGS dengan nilai bervariasi, antara Rp23 juta hingga Rp40 juta. Ironisnya, tersangka meyakinkan para korban dengan menyebut bahwa modus tersebut pernah berhasil sebelumnya pada korban lain yang kini tinggal di Camp Suhl, Thuringen, Jerman.
Kini, TGS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perdagangan orang, terutama yang menyasar Warga Negara Indonesia dengan iming-iming bekerja di luar negeri secara ilegal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.(KLIK-RED)