KLIK.SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 333,33 gram dengan nilai mencapai Rp499.995.000. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah memutus peredaran narkoba yang mengancam ribuan generasi muda di wilayah tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba beberapa waktu lalu.
Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotim, sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan perhitungan, jumlah sabu tersebut jika beredar di pasaran dapat dikonsumsi sekitar 1.667 orang, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi lima orang,” ujar AKP Suherman, Jumat (8/8).
Dalam kasus ini, polisi menangkap sembilan tersangka, terdiri atas empat perempuan dan lima laki-laki. Sebagian pelaku merupakan residivis. Barang bukti diketahui berasal dari Kalimantan Barat dan sebagian lagi dari dalam Kota Sampit.
“Ada pelaku yang residivis. Sebagian barang dari Kalbar, sebagian dari dalam kota Sampit,” tambahnya.
AKP Suherman menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kotim dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya demi melindungi generasi penerus dari ancaman barang haram tersebut. (KLIK-RED)