Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 71 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 12,22 gram. Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa dua ponsel, timbangan digital, plastik klip, tas hitam, serta uang tunai hasil transaksi haram.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Petugas langsung menunjukkan surat perintah dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT serta warga. Barang haram itu ditemukan tersembunyi di genggaman tangan pelaku dan dalam sebuah tas di lemari sepatu,” jelas AKP Suherman.
Dari hasil penyelidikan, kedua perempuan tersebut diyakini sebagai pengedar. Kini keduanya ditahan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Laporkan segera, identitas pelapor pasti kami lindungi. Bersama-sama kita perangi narkoba di Kotim,” tegas AKP Suherman.(KLIK-RED)