KLIKKALTENG.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, satu perusahaan berasal dari wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari penanganan 98 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, penanganan perkara korporasi dilakukan bersama 10 polda jajaran.
“Di mana penanganan korporasi Bareskrim dengan 10 Polda jajaran. Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare, total tersangka adalah 9 tersangka,” ujar Pipit dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).
Berdasarkan data Bareskrim Polri, laporan karhutla paling banyak ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar), yakni 33 laporan polisi. Berikutnya Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan dan Polda Kalteng sebanyak 14 laporan.
Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, serta Polda Kalimantan Utara dan Polda Lampung masing-masing tiga laporan.
Sementara itu, Polda Jambi menangani dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, dan Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan.
Dari sembilan korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh berasal dari wilayah hukum Polda Kalbar. Satu korporasi lainnya berasal dari wilayah hukum Polda Kalteng dan satu lagi dari Polda Kalimantan Selatan.
“Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat 7, Kalimantan Tengah 1, dan Kalimantan Selatan 1,” kata Pipit.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan. Identitas perusahaan serta perkembangan proses hukum masing-masing perkara belum dirinci dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers tersebut.(KLIK-RED)