KLIK. SAMPIT – Sebuah kotak plastik berwarna merah muda yang dibalut lakban hitam menjadi tempat penyimpanan narkotika yang ditemukan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di dekat pohon pisang, di belakang sebuah rumah di Jalan Sari Gading Darat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Kotak tersebut ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan pada Minggu (25/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 30,60 gram serta empat tablet yang diduga ekstasi dengan berat kotor 1,61 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pria berinisial TQ (34) yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Baamang. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan hingga keberadaan pria itu diketahui.
Saat didatangi polisi, TQ disebut sedang duduk di teras depan rumahnya di Jalan Sari Gading Darat Nomor 01, RT 046/RW 009, Kelurahan Baamang Tengah. Petugas kemudian mengamankan TQ dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat.
Dalam proses penggeledahan, TQ disebut bersikap kooperatif dan menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika di belakang rumah. Petugas lalu memeriksa kotak plastik berlakban hitam tersebut dan menemukan sabu serta tablet yang diduga ekstasi.
Pemeriksaan berlanjut ke bagian dalam rumah. Di kamar, polisi menemukan uang tunai Rp2 juta dan satu unit telepon seluler merek Samsung yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, polisi menyita 10 lembar plastik klip kosong dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Seluruh barang bukti bersama TQ kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor dan menemukan barang bukti narkotika di belakang rumahnya,” kata Edi.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan TQ dalam peredaran narkotika di wilayah Baamang. Asal-usul barang bukti, dugaan penggunaan telepon seluler untuk transaksi, serta kaitan uang tunai yang disita dengan perkara tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkara ini, TQ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui proses hukum. TQ tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (KLIK-RED)