KLIK. SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto, mendorong sekolah menyediakan sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses untuk mencegah perundungan. Korban maupun keluarga diharapkan dapat menyampaikan laporan tanpa takut mendapat tekanan atau intimidasi.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan perundungan di lingkungan sekolah, termasuk kasus yang melibatkan seorang siswi berusia 10 tahun di Sampit dan menjadi perhatian publik.
Dadang menilai, sekolah tidak hanya bertanggung jawab memberikan pendidikan, tetapi juga harus memastikan peserta didik merasa aman selama berada di lingkungan sekolah. Karena itu, mekanisme pengaduan yang jelas dan respons cepat terhadap laporan perlu menjadi perhatian.
“Sekolah tidak hanya bertanggung jawab memberikan pendidikan, tetapi juga harus memastikan peserta didik merasa aman selama berada di lingkungan sekolah. Sistem pengaduan yang jelas, aturan yang tegas, serta respons cepat terhadap laporan menjadi bagian penting dalam mencegah perundungan,” kata Dadang, Sabtu (24/10).
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya orang tua yang merasa takut melaporkan persoalan yang dialami anaknya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar korban dan keluarga tidak merasa sendirian ketika mencari perlindungan.
“Ketika orang tua merasa takut untuk menyampaikan persoalan, berarti ada sesuatu yang perlu diperiksa. Kalau sampai pihak sekolah mengetahui tindakan bullying tetapi membiarkannya, bahkan melakukan intimidasi terhadap keluarga atau korban, persoalannya bisa semakin serius,” tegasnya.
Dadang menegaskan, dugaan pembiaran maupun intimidasi harus ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku. Penanganan perlu dilakukan secara objektif dengan memperhatikan perlindungan korban serta kewenangan masing-masing instansi.
Selain membangun sistem pengaduan, ia meminta sekolah memperkuat edukasi mengenai perundungan kepada siswa. Edukasi tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan agar anak memahami perilaku yang termasuk perundungan, dampaknya terhadap korban, dan konsekuensi dari tindakan tersebut.
Sekolah juga didorong memiliki aturan yang jelas mengenai perilaku yang dilarang serta langkah penanganan bagi pelanggarnya.
“Untuk sekolah, kita akan meminta adanya aturan yang tegas. Tegas itu meliputi apa yang tidak boleh dilakukan dan kalau tetap dilakukan, apa konsekuensi yang akan didapatkan. Kita mengarah ke sana nantinya,” ujarnya.
Dadang turut meminta Dinas Pendidikan menelusuri persoalan tersebut. Ia juga mendorong Dinas Sosial meninjau kondisi keluarga korban yang disebut telah bertahun-tahun menghadapi keterbatasan ekonomi, sehingga kebutuhan dukungan sosial dapat diketahui secara langsung.
“Kita berharap Dinas Sosial segera turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi keluarga korban dan menindaklanjuti sesuai kebutuhan. Kita juga memiliki DP3AKB yang mempunyai layanan pengaduan dan konseling,” jelasnya.
Menurut Dadang, instansi yang menangani perlindungan perempuan dan anak perlu dilibatkan untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan. Untuk sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, laporan juga dapat disampaikan kepada instansi tersebut agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Ia mengingatkan, perundungan dapat berdampak terhadap kondisi psikologis, kepercayaan diri, dan prestasi belajar korban. Karena itu, upaya pencegahan tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, pemerintah, dan masyarakat.
Terkait langkah DPRD Kotim, Dadang menyatakan pihaknya akan berupaya merespons persoalan tersebut setelah pembahasan APBD selesai. Ia berharap kasus yang mencuat di Sampit menjadi momentum untuk mengevaluasi upaya pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.
“Kasus seperti ini biasanya seperti gunung es. Bisa jadi ada kasus-kasus lain yang sebenarnya tidak berani diungkap. Kita berharap kasus bullying di Sampit bisa ditekan hingga nol. Salah satu kuncinya adalah keterlibatan semua pihak,” pungkasnya.
Dadang berharap, sistem pengaduan yang aman, aturan sekolah yang jelas, dan pendampingan terhadap korban dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, setiap anak memiliki ruang untuk belajar dan menyampaikan persoalan tanpa takut mengalami tekanan. (KLIK-RED)