Home Pemerintah Kotawaringin Timur Beras Siam Epang Dapat Sertifikat Indikasi Geografis

Beras Siam Epang Dapat Sertifikat Indikasi Geografis

  Redaksi   | Selasa , 15 Juni 2021
b0bebca012a7cc60fb03d1732aaae739.jpg
Bupati Kotim, Halikinnor saat diwawancara awak media, belum lama ini.

KLIK. SAMPIT—Beras siam epang varietas unggulan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan memperoleh sertifikat indikasi geografis (IG), dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bupati Kotim, Halikinnor, menjelaskan, sertifikat hak paten ini sudah berproses selama dua tahun, dan saat ini sudah memasuki tahap akhir. Jika berhasil mendapatkan sertifikat, maka beras siam epang merupakan hasil kekayaan intelektual pertama yang pertama di Kalteng mendapatkan sertifikat IG.

Menurutnya pendaftaran hak paten beras siam epang sudah dilakukan sejak 2019, untuk memperoleh hak paten bukanlah hal yang mudah, karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari penelitian, pengecekan unsur hara tanah di lokasi tempat tumbuhnya varietas tersebut, di samping berkas atau dokumen yang terkait hal tersebut.

"Pengajuannya sudah cukup lama. Tidak mudah mendapatkan sertifikasi itu, karena tidak hanya berkasnya atau dokumennya tetapi juga mengenai bagaimana itu ditemukan," terang Halikinnor.

Menurutnya minggu lalu tim sudah turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Sebab untuk sertifikasi ini tidak hanya mendengar penjelasan dari Kepala Dinas Pertanian saja, tapi meneliti langsung ke lapangan dimana tumbuhnya padi jenis siam epang itu.

"Itu varietas unggul yang tumbuh di Kotim, tidak dimana-mana ditemukan di Kotim dan diharapkan bisa diakui secara nasional," harapnya.

Selain beras siam epang kanas gantang juga saat ini sedang didaftarkan, untuk memperoleh hak paten menjadi ciri khas Kotim yang dilindungi secara hukum.

"Kotim punya kanas gantang, ukurannya besar, buah nanas ini berbeda dari nanas di daerah lain, bisa tumbuh di daerah lain tapi rasa dan ukuran akan berbeda," sebutnya.

Untuk batik Kotim yang terdiri dari motif gayung birang dan anggerk tebu, menurutnya hingga kini tapi belum terdaftar dan belum diakui, namun pihaknya berupaya agar ciri khas Kotim tidak ada yang diakui oleh daerah lain.

"Berupaya untuk berbagai potensi lokal yang dimiliki Kotim, akan didaftarkan dan memiliki sertifikat hak paten. Sehingga tidak dapat diakui oleh daerah lain, karena varietas lokal merupakan hasil produk unggulan daerah ini, sehingga harus didaftarkan," tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami