Home Pemerintah Kotawaringin Timur Prokes Longgar, Penyebab Kasus Covid-19 Meningkat

Prokes Longgar, Penyebab Kasus Covid-19 Meningkat

  Redaksi   | Minggu , 04 Juli 2021
9323d124c34b2faf19d231987e5f0e0b.jpg
Plt Kepala Dinkes Kotim, saat berbincang dengan salah seorang tenaga kesehatan saat vaksin massal di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit.

KLIK. SAMPIT- Mulai longgarnya penerapan protokol kesehatan (Prokes) oleh masyarakat menjadi salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhir-akhir ini.

"Kita sudah longgar terhadap prokes. Jadi itulah dampak dari kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, Minggu (3/7).

Umar mengatakan ledakan kasus hingga puluhan orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi hampir setiap hari itu akibat dari kegiatan masyarakat. Bagaimana tidak, pasar dan kafe yang ramai, buka sampai di atas pukul 22.00 WIB.

"Mal juga buka, ini merupakan salah satu indikasi peningkatan kasus Covid-19," terangnya.

Terkait hal tersebut Umar berharap pelaku usaha sudah mulai menerapkan jam operasional agar tidak lagi menimbulkan keramaian hingga larut malam. Sebab dikhawatirkan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

Dalam upaya penanganan Covid-19 di wilayah Kotim pemerintah setempat telah mengeluarkan surat edaran Nomor 442/STPPC-19/VII/2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kotim yang ditandatangani oleh Bupati Kotim Halikinnor per tanggal 1 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan makan atau minum di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas.

"Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," sebutnya.

Untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran. Begitu untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan diberlakukan juga ketentuan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk kegiatan lainnya seperti di tempat konstruksi atau lokasi proyek diberlakukan ketentuan dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya diberlakukan ketentuan zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Untuk zona Lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Sementara itu untuk acara pernikahan dapat dilaksanakan dengan peserta maksimal 25 orang. Rapat, seminar, pertemuan luring ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Dan untuk transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah setempat.

Setiap kegiatan tersebut diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami