Home Peristiwa Polisi : Temukan Uang Palsu Segera Laporkan!

Polisi : Temukan Uang Palsu Segera Laporkan!

  Redaksi   | Kamis , 08 Juli 2021
11be89a73cfc0027663b8cb979ca245c.jpg
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan.

KLIK. SAMPIT – Menyikap terungkapnya peredaran uang palsu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim AKP Zaldy Kurniawan menegaskan, kepada masyarakat di kabupaten itu agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan uang palsu.

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran uang palsu tersebut. Pasalnya, uang palsu yang beredar jumlahnya tidak sedikit yakni mencapai Rp 2,2 juta, dengan pecahan uang paling banyak yakni Rp 50 ribu dan sisanya Rp 100 ribu.

”Kalau menemukan uang palsu, jangan takut lapor Polisi. Kalau tetap takut, bisa langsung serahkan kepada bank,” ujar Zaldy, saat dijumpai media ini di ruangannya, Kamis siang (8/7).

Ia menambahkan, apabila ada menemukan uang palsu, masyarakat sebaiknya jangan sesekali mengedarkan kembali uang palsu tersebut. Sebab, masyarakat itu bisa dikenakan pidana sesuai Undang-Undang yang ada.

”Jangan diedarkan lagi, kalau ada mengedarkan bisa dipidana,” bebernya.

Seperti berita sebelumnya, peredaran uang palsu ini terjadi di Pasar Keramat, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Sampit, Senin pagi (5/7). Pelaku bernama  Zais ada belanja tiga telur itik dengan menggunakan uang palsu.

Namun, aksinya ketahuan saat seorang pedagang sekaligus korban Munasi (59), mencurigai gelagat pelaku. Saat diperiksa, Munasi mengaku kalau uang yang diberikan pelaku berbeda dengan uang asli pada umumnya.

”Intinya masyarakat harus jeli jika menerima uang. Sangat mudah untuk mengetahui yang mana uang asli dan uang palsu. Salah satu untuk membedakannya, yakni dengan cara 3D itu tadi (dilihat, diraba dan diterawang),” tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami