KLIK. SAMPIT – Siswono Wiria Saputra alias Ono, pria 29 tahun ini terpaksa diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Maulana alias Anjai (27). Pelaku menganiaya korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat malam (9/7).
Kejadian bermula saat Ono datang ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamuk sambil membawa senjata tajam. Melihat kejadian itu, korban mencoba mendekat untuk menenangkan pelaku. Namun, bukannya membuat tentang, Anjai malah mendapatkan bacokan dari pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepalanya hingga terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas. Sementara, peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu, hingga kemudian pelaku diamankan oleh pihak berwajib.
”Saat menerima laporan tersebut, anggota langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ucap Taufik, Minggu (11/7) siang.
Menurutnya, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif pelaku hingga menganiaya korbannya tersebut. Atas perbuatannya, Ono kini disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (KLIK-RED)