KLIK. SAMPIT— IM (28), warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kotim, Selasa (14/9).
Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Saifullah, menjelaskan bahwa tersangka diamankan di sebuah barak, Jalan Walter Condrat, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Senin (13/9 lalu).
“Kami berhasil mengamankan tersangka di sebuah barak,” ujar Saifullah.
Lanjutnya, saat tersangka diamankan dan digeledah, ditemukan satu kantong plastik warna ungu, yang berada di selokan tempat pembuangan air. Tepatnya, di belakang rumah barak yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.
Kemudian setelah dibuka, kantong plastik tersebut berisikan 4 bungkus plastik kecil berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 buah botol bekas permen. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kecil dan 1 buah potongan sedotan plastik.
“Dengan perbuatan tersebut tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat satu atau pasal 112 ayat satu UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (KLIK-RED)