Home DPRD Kotawaringin Timur Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Lewati Uji Publik

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Lewati Uji Publik

  Hendri Editia   | Senin , 25 Oktober 2021
62b67b217cea9830b9fc318e8a7f83e0.jpg
Suasana rapat pembahasan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh DPRD Kotim bersama BKAD.

KLIK.SAMPIT— Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin timur (Kotim), Syahbana mengatakan, Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah harus melewati proses uji publik.

Syahbana, menyampaikan, hal tersebut pada rapat pembahasan Perda pengelolaan keuangan daerah bersama dengan Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD).

Tujuan Perda tersebut untuk diuji publik adalah untuk menjadikan masukan bagi pihak eksternal. Sehingga bisa menjadi masukan.

"Masukan itu bisa ditampung dan diakumulasikan terhadap perda tersebut," katanya.

Syahbana, juga mengatakan, pembentukan Perda ini selesai sebelum tahun 2022. Sehingga pemerintah daerah bisa fokus menyusun peraturan bupati.

"Perda ini sifatnya sangat penting sehingga apabila sebelum tahun 2022 belum disahkan maka bisa menghambat kinerja dari pemerintah daerah,” tandasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami