KLIK.SAMPIT— Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin timur (Kotim), Syahbana mengatakan, Peraturan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah harus melewati proses uji publik.
Syahbana, menyampaikan, hal tersebut pada rapat pembahasan Perda pengelolaan keuangan daerah bersama dengan Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD).
Tujuan Perda tersebut untuk diuji publik adalah untuk menjadikan masukan bagi pihak eksternal. Sehingga bisa menjadi masukan.
"Masukan itu bisa ditampung dan diakumulasikan terhadap perda tersebut," katanya.
Syahbana, juga mengatakan, pembentukan Perda ini selesai sebelum tahun 2022. Sehingga pemerintah daerah bisa fokus menyusun peraturan bupati.
"Perda ini sifatnya sangat penting sehingga apabila sebelum tahun 2022 belum disahkan maka bisa menghambat kinerja dari pemerintah daerah,” tandasnya. (KLIK-RED)