KLIK. SAMPIT - Dunia pendidikan di Kotawaringin Timur tercoreng. Pasalnya, seorang guru di Kecamatan Cempaga, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan bahwa DS (47) merupakan warga Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
“Tersangka ditangkap di Jalan DI Panjaitan depan Jalan Delima 2, Sampit, " ungkapnya, Selasa (18/1).
Ia mengatakan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 7 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sabu tersebut dibalut dengan selembar sobekan plastik warna hitam yang diletakan di tanah.
Atas tindakannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)