Home Peristiwa Miris, Oknum Guru di Cempaga Edarkan Sabu

Miris, Oknum Guru di Cempaga Edarkan Sabu

  Hendri Editia   | Selasa , 18 Januari 2022
7b6f20e94c83f014f44af87f12174445.jpg
Oknum guru edarkan sabu yang diamankan polisi.

KLIK. SAMPIT - Dunia pendidikan di Kotawaringin Timur tercoreng. Pasalnya, seorang guru di Kecamatan Cempaga, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan bahwa DS (47) merupakan warga Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

“Tersangka ditangkap di Jalan DI Panjaitan depan Jalan Delima 2, Sampit, " ungkapnya, Selasa (18/1).

Ia mengatakan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 7 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Sabu tersebut dibalut dengan selembar sobekan plastik warna hitam yang diletakan di tanah. 

Atas tindakannya tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami