KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika senilai dengan Rp 756 juta dengan berat kotor keseluruhan 378,44 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan cairan kimia, Rabu (9/2).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menjelaskan bahwa rangkaian pemusnahan barang bukti merupakan simbol komitmen aparatur penegak hukum dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Kotim.
“Polres tidak pernas mundur dalam memberantas narkoba,” terangnya.
Sarpani menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika dengan 31 bungkus tersebut didapat dari 16 tersangka yang terdiri dari 14 orang laki-laki dan dua orang perempuan.
“Ini merupakan pengungkapan dari Satres Narkoba Polres Kotim dan Polsek jajarannya,” ujarnya.
Pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan di berbagai wilayah hukum polsek yaitu, Polsek Parenggean, Polsek Mentaya Hulu, Polsek Baamang, Polsek Ketapang dan Polsek Jaya Karet. (KLIK-RED)