Home Peristiwa Berawal Jual Beli di Media Sosial, Polisi Amankan Komplotan Curanmor di Kotim

Berawal Jual Beli di Media Sosial, Polisi Amankan Komplotan Curanmor di Kotim

  Hendri Editia   | Selasa , 19 April 2022
cf0625b8ecb84b2f6eaca7df1b2bbd98.jpg
Kedua tersangka curanmor saat berada di Mapolres Kotim.

KLIK. SAMPIT— Kepolisian Resor Kotawaringin Timur mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor. Kali ini dua orang tersangka diamankan berawal dari jual beli media sosial. 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani dan dampingi oleh Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto saat jumpa pers mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial HC dan RI.

“Kami mengamankan dua tersangka di tempat yang berbeda yaitu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan di Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, ” ujarnya, Selasa (19/4).

Pengungkapan tersebut terungkap ketika ada seorang warga menawarkan kendaraan roda di media sosial tanpa dilengkapi dengan surat lengkap.

“Saat dilakukan identifikasi, anggota mengamankan kedua tersangka tersebut,” ungkapnya

Adapun modus pencurian tersebut dengan cara kedua orang pelaku tersebut menggunakan berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian HC turun dari motor mengambil motor CRF dengan nomor polisi KH 5815 QG.

“Motor tersebut tidak dikunci stang dan didorong sampai di jalan oleh HC,” bebernya.

Kemudian HC menaiki motor tersebut dengan keadaan mati dan didorong oleh RI untuk menuju ke tempat persembunyiannya.

Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami