KLIK.SAMPIT - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan realisasi lahan plasma 20 persen oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah itu.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi menilai ketentuan untuk perusahaan perkebunan yang mewajibkan 20 persen kebun untuk plasma hingga kini hanya sebatas isapan jempol.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai banyak perusahaan yang masih mengingkari ketentuan tersebut, ditambah lagi dengan sikap pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang seakan-akan abai dengan ketentuan tersebut
Padahal amanat tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 18/2004 tentang Perkebunan pada 2007 lalu.Dimana perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% dari luas HGU yang ada. data yang kami tau seluruh PBS di Kotim belum merealiasikan 20 persen dari HGU mereka.
“Tapi semua ini hanya sebatas hayalan. Pemerintah seakan-akan tidak mampu menerapkan aturan ini jadi memberikan harapan yang tidak pasti untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Abadi, Selasa (17 /5).
Menurut dia yang ada saat ini, semuanya pola kemitraan yang diluar HGU saja dan ini jelas amanat undang-undang maupun peraturan mentri, itu belum dijalankan oleh PBS di kotim sampai saat ini.
"Coba tunjukan mana yang sudah realiasi plasma 20 persen itu, sampai sekarang pemda saja saya kira tidak tahu karena perusahaan memang tidak mau melaksanakan perintah undang-undang itu,”tegasnya.
Menurut Abadi, Kewajiban plasma 20 persen ini lanjutnya menambahkan, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 98 Tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 Tahun 2017, ahkan lebih dalam, landasan hukum dari Perda plasma yaitu UU 18/2004 tentang perkebunan, PP 44/1997 tentang Kemitraan, Permentan 26/2007 tentang Pedoman perizinan usaha perkebunan dan Permen Agraria/ Kepala BPN nomor 2/1999 tentang izin lokasi, merupakan kejelasan dalam program mensejahterakan rakyat. (KLIK-RED /*)