Home Peristiwa Empat Tersangka Pelaku Judi di Baamang Terancam 10 Tahun Penjara

Empat Tersangka Pelaku Judi di Baamang Terancam 10 Tahun Penjara

  Dimas Suma Fember   | Jumat , 26 Agustus 2022
44fe1706f3c00a4ecb8e3f1537d538fd.jpg
Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto saat diwawancarai wartawan.

KLIK.SAMPIT— Empat orang tersangka pelaku judi yang ditangkap polisi di Gang Kacapiring, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan, keempat pelaku judi remi tersebut akan disangkakan dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Keempatnya bisa dihukim maksimal 10 tahun penjara," ujarnya. 

Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berasal dari laporan dari masyarakat bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat perjudian.

Saat digerebek polisi, mereka sedang asyik bermain judi menggunakan kartu remi. Dengan jenis permainan poker. Polisi juga menyita kartu, namun ada uang sebesar Rp 160 ribu. 

"Saat ini, keempat pemain judi tersebut sudah kami tahan di Polres Kotim, dan kami juga masih melakukan penyidikan terhadap mereka," kata Beno.

Keemoat oknum warga yakni SY (43), LT (65), KA (37) dan seorang perempuan berinisial DS (57), salah satunya oknum Pegawai Negeri Sipil dibDinas kebudayaan dan Pariwisata Kotim dan ibu rumah tangga.(KLIK.RED)

Baca Juga

Ikuti Kami