Home Peristiwa Polres Kobar Musnahkan Makanan Kedaluwarsa, Miras dan Sabu

Polres Kobar Musnahkan Makanan Kedaluwarsa, Miras dan Sabu

  Redaksi   | Rabu , 03 April 2024
9107c70a59d6f0dcf25a15b232c86b7e.jpg
Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Ketupat Polres Kobar, Rabu (3 /4).

KLIK. PANGKALAN BUN - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar pemusnahan sejumlah barang kedaluwarsa minuman keras dan barang bukti sabu, menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Rabu (3/4). 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat.

Barbuk yang dimusnahkan ini, merupakan hasil operasi pasar selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Pemusnahan ini, merupakan upaya kita bersama stakeholder terkait menjelang Idulfitri. Sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif. Serta masyarakat juga tidak perlu khawatir dalam memberi barang, karena sudah kita cek. Serta yang kedaluwarsa sudah dimusnahkan," ujarnya.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu minuman keras, di antaranya bir putih, anggur merah, anggur putih, kawa - kawa, new pot, anggur kolesom, anggur hijau, arak, campuran dan bir hitam dengan jumlah total sebanyak 887.

Selanjutnya, juga dilakukan pemusnahan ratusan barang bukti makanan yang kedaluwarsa, kemasan rusak dan juga tanpa izin edar.

Selain itu juga, pihaknya menindak pelanggaran lalu lintas selama bulan ramadan sebanyak 163 pelanggaran, dengan rincian knalpot tidak sesuai spesifikasi sebanyak 125 unit, tidak menggunakan helm 20 kasus, kelengkapan surat - surat sebanyak 18 kasus.

Adapun untuk jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, merupakan pengungkapan tindak pidana Narkotika sejak Januari - Maret 2024. Terdiri dari 18 laporan polisi. Jumlah keseluruhan barang bukti yang disita yaitu 122,47 gram, ganja 46,05 gram, ekstasi 30 tablet. 

"Untuk jumlah narkotika sabu yang dimusnahkan dengan berat kotor 13 klip, dengan berat bersih 21,92 gram," pungkasnya. (KLIK-RED)

Baca Juga

Ikuti Kami