KLIK.SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan penindakan terhadap aksi penjarahan buah sawit yang marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat 50 kasus telah berhasil diungkap.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, penindakan dilakukan terhadap pelaku yang tertangkap saat patroli maupun yang diserahkan oleh Satgas Pengamanan Kebun dan Hasil (PKH) perusahaan.
"Ada 50 penindakan, baik yang diserahkan oleh pihak Satgas PKH maupun hasil operasi patroli kami. Kami tidak akan mentoleransi aksi penjarahan sawit ini. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKBP Resky, Senin (7/7).
Sejumlah pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tandan buah segar (TBS), alat panen, hingga kendaraan pengangkut. Polres Kotim memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mencegah aksi serupa, pihak kepolisian juga terus melakukan upaya preventif, seperti penyuluhan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pencurian sawit.
"Kami sudah berulang kali mengimbau warga, tapi kalau masih nekat mencuri, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas," ujar AKBP Resky.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam menekan angka kejahatan pencurian sawit. Selain meningkatkan patroli, Polres Kotim aktif menjalin koordinasi dengan pihak perusahaan dan tokoh masyarakat di wilayah rawan.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya aksi penjarahan. Baik individu maupun kelompok, semuanya akan kami tindak sesuai hukum," tandasnya.
Polres Kotim juga mengingatkan bahwa pencurian buah sawit termasuk dalam tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum berat. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak tergiur melakukan aksi yang merugikan banyak pihak tersebut. (KLIK-RED)